
INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kota Bogor berencana merekrut ratusan juru parkir untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak parkir, terutama pada jam sore hingga malam. Upaya ini muncul setelah evaluasi lapangan menunjukkan adanya potensi pendapatan yang tidak tercatat secara signifikan di periode tersebut, ketika aktivitas parkir sering meluas dan pengawasan cenderung lebih sulit.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut ada 510 jukir yang bekerja hingga sekitar pukul 5 sore. Namun, menurut penilaian Pemkot, rentang pukul 5 sore sampai pukul 10 malam berpotensi mengalami kehilangan pendapatan akibat parkir liar yang tidak menggunakan karcis serta tidak melakukan setoran.
Solusi yang disiapkan Pemkot adalah menambah sekitar 500 juru parkir agar penugasan bisa menjangkau titik-titik lokasi pada malam hari. Dengan penambahan tenaga, diharapkan pengelolaan parkir lebih rapi, karcis lebih terkontrol, dan aliran setoran lebih konsisten sehingga mengurangi ruang bagi praktik yang tidak sesuai prosedur.
Jenal menegaskan perekrutan akan bersifat terbuka bagi warga Kota Bogor yang memiliki KTP Kota Bogor. Batas usia yang ditetapkan maksimal 65 tahun, sementara status jukir baru nantinya menjadi relawan di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Skema ini menunjukkan Pemkot ingin memperkuat struktur operasional, bukan sekadar menambah jumlah petugas tanpa pengaturan.

Selain penambahan personel, Pemkot juga menyiapkan aspek perlindungan kerja. Para jukir baru akan memperoleh jaminan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, dilengkapi kartu identitas resmi, serta seragam. Pendekatan seperti ini penting karena selama ini masalah parkir tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga soal kepastian kerja dan standar layanan di lapangan.
Jenal menyatakan Pemkot tidak ingin para jukir hanya “diturunkan” untuk memungut uang. Mereka akan dilibatkan sebagai bagian dari perangkat pemerintah, sehingga diharapkan muncul rasa memiliki terhadap Kota Bogor. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dan pakaian yang layak, hubungan kerja diharapkan lebih terarah dan mengurangi kemungkinan tindakan di luar ketentuan.
Langkah berikutnya adalah perubahan sistem transaksi pembayaran parkir. Pemkot berencana mengubah pembayaran parkir menjadi non-tunai, sehingga alur penerimaan lebih terdokumentasi dan mengurangi peluang “putus” di tengah rantai pengumpulan. Dalam rencana tersebut, setoran hasil parkir tidak lagi melalui Danru parkir, melainkan langsung masuk ke kas daerah.
Jenal memberi contoh penerapan di Malang yang dinilai berhasil menaikkan pendapatan retribusi hingga hampir 300 persen. Model yang dibayangkan untuk Kota Bogor adalah jukir menyetorkan hasil pendapatan sore hari melalui minimarket atau kanal virtual account lainnya. Dengan cara ini, pencatatan diharapkan lebih rapi, audit lebih mudah, dan potensi selisih pendapatan bisa ditekan.
Pemkot juga menegaskan bahwa peran Danru parkir saat ini akan ditiadakan. Sementara itu, skema virtual account masih dalam pembahasan bersama Bapenda dan Bank BJB. Agar sistem baru bisa berjalan penuh, Jenal mendesak Dishub Kota Bogor bergerak cepat mengusulkan penganggaran pada pembahasan APBD Perubahan (APBD-P).
Ia menyampaikan bahwa pembahasan anggaran perubahan adalah momentum untuk menyiapkan kebutuhan teknis dan operasional. Menurutnya, perangkat sistem sudah ada, bahkan Pemkot pernah menerima aplikasi gratis dari Kota Malang untuk digunakan. Tinggal bagaimana Dishub mengeksekusi, menyesuaikan kebutuhan lokal, dan memastikan kesiapan implementasi saat anggaran disepakati.
Jika rencana perekrutan dan perubahan sistem pembayaran berjalan, Kota Bogor berpotensi memperbaiki dua hal sekaligus. Pertama, pengawasan pada jam rawan pendapatan menjadi lebih kuat karena petugas hadir hingga malam. Kedua, mekanisme setoran yang non-tunai dan langsung ke kas daerah membuat pendataan pendapatan lebih transparan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuntut koordinasi yang solid antara Dishub, Bapenda, dan pihak perbankan agar kanal pembayaran dan alur pencatatan siap digunakan oleh jukir maupun petugas lapangan. Dengan target penutupan kebocoran PAD yang lebih terukur, langkah Pemkot dapat menjadi contoh penertiban parkir berbasis sistem, bukan hanya mengandalkan pengawasan manual.






Tidak ada komentar