
INFOSENTULCITY.ID – Bagi warga Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C tinggal beberapa hari lagi, layanan SIM Keliling hari ini, Selasa 15 September 2026, bisa menjadi pilihan untuk memperpanjang tanpa harus datang ke Satpas utama. Layanan ini disediakan untuk memudahkan pemohon yang ingin memperpanjang SIM agar tetap aktif saat berkendara.

Pada jadwal SIM Keliling Bogor hari ini, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB di dua titik, yaitu Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pemohon disarankan datang lebih awal agar proses pemeriksaan dan pengurusan berjalan lancar.
SIM Keliling Bogor pada Selasa, 15 September 2026, tersedia di dua lokasi dengan jam operasional yang sama. Dengan dua titik layanan ini, pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai domisili atau rute perjalanan.
Karena layanan dibatasi pada jam operasional tersebut, pemohon sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati akhir waktu layanan. Datang lebih awal memberi ruang untuk melengkapi berkas dan mengikuti tahapan pemeriksaan.

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya masih aktif. Artinya, jika SIM masih berlaku hingga periode pengurusan, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui layanan ini.
Jenis SIM yang dilayani pada hari ini adalah SIM A dan SIM C. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses perpanjangan melalui SIM Keliling tidak dapat dilakukan. Pemohon dengan SIM yang tidak lagi berlaku perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan di Satpas.
Aturan ini penting diperhatikan agar pemohon tidak datang dengan status berkas yang tidak sesuai. Selain menghemat waktu, persiapan yang tepat juga membantu mengurangi risiko antrean yang tidak perlu.
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C di layanan SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum berangkat. Kelengkapan berkas menjadi faktor utama agar proses dapat berjalan tanpa hambatan.
Berikut persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM:
Pastikan data dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika salah satu dokumen belum tersedia, pemohon berpotensi harus melengkapi terlebih dahulu sebelum proses dapat dilanjutkan di lokasi layanan.
Besaran biaya perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk layanan SIM Keliling, tarifnya berbeda antara SIM A dan SIM C.
Biaya tersebut merupakan tarif perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu menyiapkan dana cadangan agar seluruh tahapan pemeriksaan dapat dipenuhi.
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki serta dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM yang masih berlaku ketika berkendara.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, pemohon memiliki alternatif yang lebih praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis. Mengurus lebih awal membantu mencegah kondisi ketika SIM sudah tidak aktif, sehingga pemohon tidak perlu mengubah skema pengurusan menjadi penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap dan datang sebelum jam layanan berakhir agar proses perpanjangan dapat berjalan sesuai alur di lokasi.






Tidak ada komentar