
INFOSENTULCITY.ID – Bagi warga Kota Bogor yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera berakhir, layanan SIM Keliling menjadi opsi praktis untuk perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Kamis, 24 September 2026, layanan ini dijadwalkan hadir di dua titik yang lokasinya berada di area pusat perbelanjaan, sehingga pemohon bisa menyesuaikan dengan rute harian.

Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor pada tanggal tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Masyarakat dapat memilih salah satu lokasi sesuai yang paling mudah dijangkau, sambil tetap mempertimbangkan potensi antrean karena jumlah pemohon bisa berubah setiap hari.
Untuk mempermudah perencanaan, berikut dua lokasi yang melayani perpanjangan SIM pada Kamis, 24 September 2026. Kedua lokasi menggunakan jam layanan yang sama, dimulai sejak pagi.
Petugas layanan biasanya memproses permohonan mengikuti kuota dan waktu yang tersedia. Karena itu, pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak terhambat di akhir jam pelayanan, terutama bila antrean mulai mengular sejak pagi.

Layanan SIM Keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Artinya, pemohon harus memastikan masa berlakunya belum melewati tanggal kedaluwarsa. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat memakai skema SIM Keliling untuk perpanjangan dan perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan di Satpas.
Jenis SIM yang dilayani pada layanan ini adalah SIM A dan SIM C. SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau mobil perseorangan, sedangkan SIM C digunakan bagi pengendara sepeda motor. Sebelum berangkat, warga juga sebaiknya mengecek tanggal kedaluwarsa agar proses tidak tertahan di lokasi.
Dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, fotokopi SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Selain itu, pemohon disarankan membawa dokumen asli yang diperlukan untuk verifikasi data saat pemeriksaan.
Selain menyiapkan berkas, pemohon juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk layanan yang dijadwalkan pada 24 September 2026, biaya perpanjangan tercantum sebagai berikut: SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut merupakan tarif PNBP perpanjangan, sehingga pemohon tetap perlu memperhitungkan kemungkinan adanya biaya tambahan yang terkait pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Karena pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi menjadi bagian dari persyaratan, total pengeluaran pemohon bisa berbeda antarindividu, tergantung kebutuhan layanan pemeriksaan yang harus dipenuhi.
Menunggu sampai mendekati atau melewati masa berlaku berisiko membuat pemohon tidak bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling. Jika masa berlaku sudah terlewati, alur yang ditempuh berubah menjadi penerbitan SIM baru, yang biasanya membutuhkan rangkaian proses tersendiri di Satpas.
Selain alasan administratif, menunda perpanjangan juga dapat membuat pemohon harus menyesuaikan jadwal ulang, termasuk waktu pemeriksaan dan kelengkapan dokumen. Dengan mengurus sebelum SIM berakhir, warga memiliki peluang lebih baik untuk menyelesaikan proses dalam satu rangkaian layanan.
SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Saat berada di jalan raya, pengendara juga diwajibkan membawa SIM sebagai bukti legalitas berkendara. Ketentuan kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, jadwal SIM Keliling yang hadir di dua titik pada Kamis, 24 September 2026, dapat menjadi alternatif bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus menempuh proses yang lebih panjang di kantor Satpas.






Tidak ada komentar