
INFOSENTULCITY.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat membantah adanya perlakuan khusus terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, menegaskan tim pemeriksa belum menemukan bukti kamar khusus maupun fasilitas yang disebut-sebut mewah.

Dalam pemeriksaan yang terus berjalan hingga Kamis, 24 September 2026, Yudi menyampaikan bahwa temuan tim masih mengarah pada tidak adanya fasilitas istimewa. Ia juga menegaskan kamar hunian yang ditempati Sambo memiliki ukuran dan spesifikasi yang sama dengan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya, karena bangunan di lapas mengikuti prototipe standar.
Yudi menyatakan bahwa hingga saat konferensi pers, belum ada informasi atau hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya fasilitas khusus bagi Ferdy Sambo. Ia menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang, termasuk dugaan keberadaan kamar tertentu atau fasilitas yang berbeda dari WBP lain.
Menurut Yudi, bangunan hunian di Lapas Cibinong menggunakan rancangan baku yang berlaku dalam pembangunan lembaga pemasyarakatan. Dengan pola tersebut, tidak ada ruang yang disiapkan untuk perlakuan berbeda secara fisik maupun fasilitas pendukungnya.

“Sama semua. Karena kondisi bangunannya memang seperti itu, prototipenya begitu. Tidak ada yang istimewa,” kata Yudi dalam kesempatan tersebut.
Yudi menegaskan kamar yang ditempati Sambo disebut memiliki spesifikasi dan ukuran setara dengan kamar WBP lainnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang sempat beredar di publik terkait kemungkinan adanya perbedaan ruang hunian, mulai dari ukuran kamar hingga fasilitas yang melekat di dalamnya.
Ia juga menggambarkan bahwa bangunan hunian di lapas tidak dibuat secara ad hoc untuk narapidana tertentu. Standarisasi yang digunakan menjadi alasan utama mengapa tidak ditemukan indikasi adanya kamar khusus, baik dari sisi konstruksi maupun kesesuaian fasilitas.
Selain membantah kamar khusus, Yudi juga meluruskan informasi mengenai sebuah bangunan di luar blok hunian yang sebelumnya dikaitkan dengan fasilitas khusus. Ia menyebut area tersebut merupakan Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) yang disiapkan untuk mendukung program pembinaan warga binaan.
Yudi menjelaskan bahwa pondok tersebut diperuntukkan bagi warga binaan yang menjalani program asimilasi dan pembinaan keterampilan. Dengan kata lain, fungsi bangunan itu bukan sebagai tempat peristirahatan eksklusif bagi narapidana tertentu, melainkan bagian dari skema pembinaan yang memang disediakan di lembaga pemasyarakatan.
Yudi menyebut Ferdy Sambo selama berada di Lapas Cibinong menjalani aktivitas sebagaimana warga binaan lain. Ia menyoroti bahwa kegiatan yang lebih sering diikuti Sambo berkaitan dengan pembinaan keagamaan, termasuk peran aktif dalam kegiatan rohani di lingkungan lapas.
Dalam penjelasan tersebut, Yudi menyampaikan bahwa Sambo disebut menjadi salah satu pengurus gereja di dalam lapas yang baru diresmikan, serta aktif memimpin penghuni dalam kegiatan keagamaan. Aktivitas kerohanian ini disebut menjadi fokus yang dijalani selama masa pembinaan.
Selain kegiatan keagamaan, Ferdy Sambo juga disebut melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister atau S2. Yudi menegaskan bahwa hak pendidikan merupakan bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyatakan program pendidikan mencakup warga binaan dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan mekanisme kerja sama untuk melanjutkan kuliah. Yudi juga menekankan adanya aturan agar pendidikan tidak terputus hanya karena seseorang sedang menjalani pidana.
Meski membantah adanya temuan fasilitas khusus, Kanwil Ditjenpas Jabar memastikan proses pendalaman informasi tetap berlangsung. Yudi menyebut tim dari Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jabar sudah diterjunkan untuk memeriksa berbagai informasi yang berkembang terkait kondisi Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.
Ia menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya menyatakan akan melakukan proses sesuai mekanisme penegakan aturan. Yudi menyatakan bahwa tim pendalaman yang sudah dibentuk akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan bila terdapat temuan yang tidak sesuai ketentuan.






Tidak ada komentar