
INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kota Bogor berencana menerapkan skema bagi hasil pendapatan retribusi parkir mulai 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan kebocoran setoran sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan yang lebih terukur di lapangan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa dalam skema yang disiapkan, juru parkir berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) memperoleh 60 persen dari total pendapatan harian, sementara 40 persen disetorkan ke kas daerah. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan catatan penerapan tahun berjalan belum bisa langsung dilakukan karena masih ada pekerjaan administratif yang harus dibereskan.
Inti perubahan yang disiapkan Pemkot Bogor adalah pembagian porsi pendapatan retribusi parkir secara jelas antara pelaksana di lapangan dan pemerintah daerah. Dengan pembagian 60:40, jukir TKS tidak hanya menerima kompensasi operasional, tetapi juga memiliki insentif yang selaras dengan target pendapatan harian.
Jenal menyebutkan komposisi jukir saat ini didominasi TKS sekitar 95 persen, sedangkan sisanya berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKWT). Dominasi TKS ini menjadi alasan skema bagi hasil akan difokuskan dulu pada kelompok tersebut, karena mekanisme administratif dan pengawasan dapat lebih mudah diselaraskan.

Pemkot Bogor juga menegaskan batas peran ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam urusan retribusi parkir. Pihaknya melarang keterlibatan PNS maupun P3K untuk menungut retribusi parkir, karena posisi tersebut berpotensi memunculkan celah ketidaksesuaian setoran di lapangan.
Ke depan, jukir yang berstatus P3K dan PNS akan ditarik dan dialihkan menjadi petugas administratif lain. Dengan begitu, pengelolaan parkir di titik-titik layanan diharapkan benar-benar ditangani oleh tenaga non-ASN sesuai rencana, serta hanya menerima penghasilan yang bersumber dari gaji dan tunjangan yang sah.
Selain soal pembagian, Pemkot Bogor menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen peningkatan pendapatan. Jenal menyampaikan target retribusi parkir sebesar Rp4 miliar, lalu pada tahun berikutnya ia menargetkan kenaikan hingga Rp11 miliar.
Rencana lonjakan target tersebut menunjukkan bahwa Pemkot tidak hanya mengejar penertiban, tetapi juga mengejar perbaikan tata kelola pendapatan. Jenal menekankan bahwa tanpa payung hukum yang tegas, skema yang berjalan saat ini masih sebatas surat penunjukan tugas tanpa pembagian yang jelas, sehingga realisasi setoran kerap tidak sesuai karena kebocoran.
Meski skema bagi hasil sudah disiapkan, Pemkot Bogor menyatakan sistem tersebut belum bisa diberlakukan pada tahun berjalan. Penyebab utamanya adalah proses administratif yang masih harus diselesaikan agar aturan, penetapan pihak pelaksana, dan mekanisme pembagian pendapatan bisa berjalan seragam.
Dalam praktiknya, kebijakan yang menyentuh pungutan dan pembagian pendapatan membutuhkan dasar hukum yang rapi, termasuk pengaturan siapa yang memungut, bagaimana perhitungan dilakukan, serta bagaimana setoran masuk ke kas daerah. Karena itu, Pemkot memilih menyiapkan semua perangkat terlebih dahulu sebelum mulai pada 2027.
Dinas Perhubungan disebut masih melakukan sejumlah persiapan teknis. Di antaranya pemetaan titik lokasi parkir baru, pendataan jukir shif malam, serta rencana digitalisasi pembayaran menggunakan QRIS. Langkah ini diharapkan membantu mengurangi ruang untuk selisih setoran, karena transaksi dapat tercatat lebih rapi dan audit menjadi lebih mudah.
Pemkot juga menyiapkan pemberlakuan batas usia pensiun bagi jukir di atas 75 tahun. Penataan tenaga kerja tersebut berkaitan dengan keberlanjutan operasional layanan parkir, sekaligus memberi ruang untuk pengisian posisi pada titik layanan yang baru setelah pendataan kebutuhan selesai.
Perubahan skema bagi hasil dan pembatasan peran ASN di lapangan berpotensi terasa langsung oleh warga pengguna parkir. Dengan pengelolaan yang diarahkan agar setoran lebih sesuai dan lebih terpantau, layanan parkir di titik-titik yang dikendalikan pemerintah diharapkan lebih konsisten, termasuk dari sisi ketertiban dan kepastian alur pembayaran.
Jika target pendapatan dapat direalisasikan lebih baik, PAD yang meningkat dapat berdampak pada ruang fiskal Pemkot untuk membiayai pembangunan daerah. Namun, bagi warga, yang paling segera terlihat biasanya adalah cara pembayaran, pengawasan petugas, serta penataan titik parkir yang lebih tertib karena proses pemetaan dan pembaruan sistem sedang dikerjakan.






Tidak ada komentar