
INFOSENTULCITY.ID – Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor untuk menelusuri sejumlah dokumen terkait dugaan pemalsuan berkas dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Kegiatan pencarian dokumen dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, dan berfokus pada berkas-berkas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski proses penelusuran tengah berlangsung, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan pelayanan pertanahan bagi masyarakat tidak terganggu. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, membenarkan adanya penggeledahan atau pencarian dokumen oleh penyidik, dengan alasan untuk melengkapi kebutuhan proses penyidikan.
Menurut Uunk, penyidik Polda Metro Jaya datang ke kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang terdapat dugaan pemalsuan. Program PTSL sendiri merupakan skema percepatan pendaftaran tanah yang menargetkan kepastian status kepemilikan melalui rangkaian tahapan administrasi, pengumpulan data yuridis, serta proses verifikasi di tingkat lapangan dan kantor pertanahan.
Dalam konteks dugaan pemalsuan dokumen, keberadaan berkas menjadi elemen krusial karena memuat jejak administrasi, data pemohon, hasil verifikasi, hingga dokumen pendukung yang digunakan dalam proses penerbitan atau penetapan status. Karena itu, penelusuran yang dilakukan penyidik di kantor pertanahan biasanya diarahkan pada dokumen tertentu, bukan sekadar pemeriksaan umum.

Uunk menegaskan pencarian dokumen oleh penyidik berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan berarti. Pihak kementerian juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, mengikuti proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi layanan publik, Kementerian ATR/BPN memastikan aktivitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat umum tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat yang memiliki kebutuhan administrasi pertanahan, kata Uunk, dapat mengakses layanan sesuai prosedur yang ditetapkan tanpa terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan di internal terkait perkara yang ditangani penyidik.
Langkah ini penting karena layanan pertanahan umumnya menyangkut kebutuhan administrasi yang mendesak bagi pemohon, seperti pengurusan berkas, verifikasi data, maupun tahapan layanan lanjutan. Gangguan layanan dapat berdampak pada waktu proses pemohon, sehingga penegasan “tetap berjalan” menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian layanan.
Selain menjelaskan situasi di kantor, Uunk juga mengimbau masyarakat agar mengurus keperluan pertanahannya secara mandiri ke Kantor Pertanahan setempat tanpa perantara pihak ketiga atau calo. Ia menekankan bahwa pengurusan sendiri membuat pemohon mengetahui tahapan proses serta kelengkapan dokumen yang diajukan.
Menurutnya, cara tersebut dinilai lebih efektif untuk mencegah miskomunikasi antara pemohon dan pihak BPN. Dalam praktik layanan pertanahan, kelengkapan dokumen dan kesesuaian data menjadi penentu kelancaran proses, sehingga komunikasi langsung dengan petugas akan mengurangi potensi salah paham, terutama ketika ada permintaan perbaikan berkas atau klarifikasi data.
Uunk menegaskan masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat, dengan tujuan agar proses administrasi berjalan transparan dan pemohon memahami alur yang sedang ditempuh.
Keberadaan penyidik di kantor pertanahan pada dasarnya merupakan bagian dari penegakan hukum yang menyasar dugaan pelanggaran pada dokumen. Namun, bagi pemohon layanan pertanahan, yang paling terasa adalah bagaimana kantor tetap menjaga kelangsungan administrasi. Karena itu, pernyataan bahwa proses pencarian dokumen berjalan lancar dan pelayanan tidak terganggu menjadi sinyal bahwa manajemen layanan tetap diprioritaskan.
Koordinasi dengan penyidik juga umumnya menuntut pengaturan agar pemeriksaan dokumen tidak menghambat loket layanan dan proses administrasi harian. Dengan demikian, pemohon yang datang untuk kebutuhan layanan yang sah dapat tetap mengikuti prosedur yang berlaku, sementara proses penyidikan berjalan mengikuti mekanisme yang ditetapkan aparat.
Hingga berita ini dipublikasikan, fokus penelusuran berada pada dokumen terkait dugaan pemalsuan dalam program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede, sementara pihak ATR/BPN menyatakan pihaknya akan terus bersikap kooperatif dalam mengikuti tahapan penyidikan sesuai ketentuan.






Tidak ada komentar