Karhutla dan kabut asap lintas batas, Malaysia-Brunei berpotensi gugat ICJ

5 menit membaca View : 10
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 09 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Karhutla yang kembali marak di Indonesia menimbulkan kekhawatiran kabut asap dapat melintasi batas negara, termasuk menuju Malaysia dan Brunei Darussalam. Dalam situasi ketika dampak lintas wilayah tidak terselesaikan melalui jalur diplomasi dan mekanisme regional, wacana gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) mulai mengemuka, terutama dari sisi tanggung jawab negara atas pencemaran yang merugikan.

Pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menjelaskan bahwa sengketa kabut asap lintas batas berpotensi dibawa ke ICJ bila forum kerja sama regional tidak menghasilkan penyelesaian. Namun, ia menegaskan proses di ICJ tidak otomatis, karena pengajuan perkara mensyaratkan dasar yurisdiksi serta persetujuan negara-negara yang bersengketa.

Karhutla dan risiko kabut asap lintas negara yang kembali menguat

Ancaman kabut asap lintas batas muncul seiring terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Kebakaran dilaporkan terjadi di area Sumatera dan Kalimantan, serta dilaporkan mendekati kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Kondisi seperti ini membuat persoalan karhutla tidak berhenti pada dampak lokal, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian di wilayah negara tetangga ketika asap terbawa angin.

Hingga awal September 2026, pemerintah meningkatkan respons penanganan melalui pemadaman darat, water bombing, dan modifikasi cuaca. Selain pengerahan tim lapangan, puluhan pesawat juga disiapkan untuk membantu memadamkan titik api dan menekan risiko meluasnya kebakaran. Bantuan internasional turut masuk, termasuk dari Jepang yang mengirimkan helikopter dan personel untuk mendukung operasi pemadaman di Kalimantan.

Wacana gugatan ICJ: kapan bisa terjadi dan mengapa tidak otomatis

Dalam pembahasan hukum internasional, Satria Unggul Wicaksana menyoroti skenario ketika mekanisme regional mengalami kebuntuan. Ia menyatakan bahwa bila forum kerja sama tidak menghasilkan penyelesaian, maka negara terdampak bisa mempertimbangkan langkah hukum, termasuk membawa persoalan ke ICJ. Menurutnya, Malaysia dan Brunei Darussalam secara teoritis memiliki ruang untuk menempuh jalur tersebut apabila kabut asap lintas batas terus menimbulkan dampak serius tanpa pemulihan dan tanggung jawab yang memadai.

Meski demikian, wacana itu tidak berarti Indonesia pasti akan digugat. ICJ bekerja berdasarkan ketentuan yurisdiksi dan dasar persetujuan para pihak. Dengan kata lain, negara yang ingin mengajukan perkara harus memastikan kerangka hukum yang memungkinkan perkara tersebut diperiksa oleh ICJ, termasuk aspek pengakuan yurisdiksi. Karena itu, prosesnya sangat bergantung pada pemenuhan syarat formal dan substansi sengketa.

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sebagai kerangka regional

Dalam konteks pencegahan dan penanganan kabut asap lintas batas, Indonesia bersama negara-negara ASEAN telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Perjanjian ini menjadi salah satu jalur kerja sama untuk mengurangi risiko pencemaran kabut asap yang melintasi wilayah negara. Namun, tantangan muncul ketika kebakaran terjadi dalam skala besar dan asap bergerak ke negara lain, sehingga dampak lingkungan dan kesehatan bisa dirasakan lintas batas.

Secara praktik, perselisihan lintas negara sering kali bergantung pada seberapa efektif mekanisme koordinasi, pertukaran informasi, respons penanganan, serta langkah pemulihan yang dilakukan. Jika negara terdampak menilai upaya tersebut tidak memadai, maka opsi hukum internasional dapat kembali dipertimbangkan. Di titik inilah peran hukum menjadi relevan, karena persoalan kabut asap dapat dipandang terkait tanggung jawab negara atas peristiwa di wilayahnya yang menimbulkan dampak serius di wilayah negara lain.

Hotspot, kerugian lintas batas, dan fokus tanggung jawab negara

Satria juga menekankan bahwa keberadaan titik panas atau hotspot di Indonesia yang kemudian memicu kerugian lintas batas dapat menjadi isu yang harus ditangani secara serius. Menurutnya, hotspot bukan sekadar indikator teknis di lapangan, melainkan bisa berhubungan dengan rangkaian dampak yang keluar dari batas administrasi, termasuk gangguan lingkungan dan kesehatan di negara tetangga.

Dalam kerangka tanggung jawab negara, persoalan yang biasanya mengemuka adalah hubungan sebab akibat antara kebakaran, penyebaran asap, serta besaran dampak yang muncul di wilayah pihak lain. Karena itu, penanganan karhutla tidak hanya dinilai dari kecepatan pemadaman, tetapi juga dari upaya mencegah berulangnya kejadian, dukungan pemulihan, serta transparansi informasi terkait pengendalian bencana.

Langkah pemerintah: modifikasi cuaca, pemadaman, dan penegakan hukum

Di tengah sorotan potensi sengketa lintas batas, pemerintah menyatakan penanganan karhutla terus dilakukan. Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjalankan operasi modifikasi cuaca di sejumlah wilayah. Operasi ini ditujukan untuk membantu membasahi lahan, termasuk lahan gambut, agar proses pemadaman dan pengendalian kebakaran berjalan lebih efektif.

Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan KLH/BPLH, Dasrul Chaniago, menyebut operasi modifikasi cuaca sebagai intervensi penting untuk mendukung kerja tim pemadam di lapangan. Selain pemadaman dan intervensi teknis, pemerintah juga menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kebakaran. Dalam pemberitaan sebelumnya, KLH/BPLH menyatakan telah mengerahkan pengawas untuk memeriksa puluhan perusahaan yang diduga terkait kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Potensi sengketa masih bergantung pada pemenuhan aspek hukum

Meskipun wacana membawa persoalan kabut asap ke ICJ terdengar, langkah itu tidak bisa dilakukan secara instan tanpa memenuhi syarat hukum. Mahkamah Internasional adalah lembaga peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk sengketa antarnegara, sehingga negara yang ingin menggugat perlu memastikan dasar yurisdiksi dan mekanisme persetujuan yang berlaku.

Dengan demikian, arah sengketa akan sangat ditentukan oleh bagaimana negara terdampak menilai kegagalan mekanisme regional, bukti dampak yang terjadi, serta kesesuaian kerangka hukum yang dapat membawa perkara masuk ke ICJ. Pada saat yang sama, respons pemerintah di lapangan, termasuk operasi pemadaman, modifikasi cuaca, serta penegakan hukum, akan menjadi faktor penting dalam menilai apakah persoalan dapat mereda melalui jalur diplomasi atau justru beralih ke forum hukum internasional.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x