Pembunuhan Guru SD Depok, Tersangka DPO Muhammad Syamun Al Ghozi Belum Tertangkap

4 menit membaca View : 14
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 31 Agu 2026

INFOSENTULCITY.ID – Kepolisian diminta segera menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang guru sekolah dasar (SD) asal Depok, Arifianti (41), yang jasadnya ditemukan di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 6 Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena tersangka bernama Muhammad Syamun Al Ghozi sudah ditetapkan sebagai DPO sejak Maret 2026, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Perkara tersebut bermula saat Arifianti dinyatakan meninggal pada malam hari kejadian. Keluarga dan publik menunggu kepastian hukum, mengingat proses penegakan hukum sudah berjalan berbulan-bulan tanpa penangkapan. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan, termasuk hasil autopsi dan rekaman kamera pengawas yang menunjukkan korban dibawa menggunakan sepeda motor.

Jasad ditemukan terikat di kolong angkot, autopsi menguatkan dugaan pembunuhan

Kronologi awal menunjukkan Arifianti sempat berpamitan kepada keluarganya sekitar pukul 07.30 WIB untuk mengambil rapor. Menjelang tengah hari, sekitar pukul 11.00 WIB, korban masih berkomunikasi dengan anaknya terkait jaringan internet di rumah. Setelah itu, keluarga tidak lagi menerima kabar, dan saat dihubungi, sambungan teleponnya hanya berubah menjadi nada “calling” tanpa pernah tersambung.

Kabar duka baru diterima keluarga sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, ketika Arifianti dinyatakan ditemukan meninggal dunia. Korban ditemukan di Desa Tlajung Udik dengan kondisi tangan terikat serta mengenakan jas hujan biru, dalam posisi tergeletak di kolong angkot. Pemeriksaan otopsi kemudian memastikan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

DPO Muhammad Syamun Al Ghozi ditetapkan Maret 2026, bukti CCTV jadi petunjuk

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor. Dari petunjuk tersebut, penyidik menetapkan Muhammad Syamun Al Ghozi sebagai tersangka pada Maret 2026 dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polsek Gunung Putri Polres Bogor menerbitkan surat DPO dengan nomor DPO/10/II/RES.1.7./2026/Reskrim. Dalam surat tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 458 KUHP dan/atau pasal 466 ayat (3) KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Selain itu, surat DPO memuat data identitas tersangka, termasuk tempat lahir Kebumen pada 16 Februari 1999 serta alamat terakhir di Jalan Cemara I Nomor 70 RT 001 RW 010, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Keluarga menuntut kepastian hukum, penantian sudah delapan bulan pascakejadian

Hingga delapan bulan setelah kematian Arifianti, keluarga korban masih menanti kepastian hukum. Penundaan penangkapan tersangka membuat proses hukum belum dapat berjalan sampai tahap yang dibutuhkan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana.

Dalam kasus seperti ini, penahanan tersangka menjadi langkah penting agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh dan bukti yang dikumpulkan dapat diuji di persidangan. Ketika pelaku masih berstatus buron, keluarga korban kerap menghadapi jeda panjang, sementara pertanyaan mengenai motif dan rangkaian peristiwa belum mendapat jawaban tuntas di forum hukum.

Publik turut menyoroti agar aparat tidak berhenti pada status DPO, melainkan memperkuat upaya pencarian dan penindakan hingga tersangka benar-benar tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Imbauan ke masyarakat, informasi tidak boleh diambil tindakan sendiri

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Muhammad Syamun Al Ghozi agar tidak bertindak sendiri. Langkah tersebut dimaksudkan agar pencarian tidak menimbulkan risiko keselamatan maupun pelanggaran hukum baru.

Informasi dapat disampaikan kepada penyidik Polsek Gunung Putri melalui nomor 021-8671405, WhatsApp 0813-1464-9848, atau melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Imbauan ini menegaskan pentingnya kanal pelaporan resmi agar setiap informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Pelajaran untuk penegakan hukum dan perlindungan korban

Kasus pembunuhan yang menimpa seorang guru sekolah dasar menunjukkan betapa pentingnya respons cepat sejak laporan awal hingga penetapan tersangka. Bukti CCTV dan temuan autopsi menjadi fondasi penyidikan, namun keberhasilan perkara sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam menghadirkan tersangka ke proses hukum.

Di sisi lain, keluarga korban membutuhkan kepastian agar keadilan tidak berhenti pada tahap penyelidikan. Ketika tersangka masih buron, upaya pencarian yang konsisten dan terukur menjadi penentu agar kasus serupa tidak berujung pada penantian panjang tanpa penyelesaian.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x