
INFOSENTULCITY.ID – Penantian warga Kecamatan Bogor Timur untuk mendapatkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah Kota Bogor menyiapkan lahan seluas 1.008 meter persegi di RW 11, Kelurahan Sindangrasa, sebagai TPU yang ditujukan untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah Bogor Timur. Langkah awal penataan dilakukan melalui kerja bakti pada Minggu (30/8/2026), melibatkan warga setempat dan aparat wilayah.

Inisiatif ini menjadi bagian dari proses administrasi dan teknis yang panjang sebelum lahan tersebut resmi menjadi aset pemerintah. Kehadiran Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dalam kerja bakti menegaskan dukungan terhadap keterlibatan warga, sekaligus mengingatkan pentingnya perawatan fasilitas yang akan dikelola melalui kepengurusan yang kelak melibatkan unsur masyarakat.
Kerja bakti pada (30/8/2026) menjadi penanda dimulainya penataan fisik di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai aset Pemkot Bogor. Warga bersama aparat wilayah membersihkan area lahan, mempersiapkan kondisi agar proses selanjutnya dapat berjalan lebih tertib. Kegiatan tersebut dilakukan sebelum Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman, memulai tahapan pembangunan fisik.
Menurut Jenal Mutaqin, keberadaan TPU di Bogor Timur patut disyukuri karena selama ini wilayah tersebut belum memiliki lahan pemakaman umum yang memadai. Ia menilai usulan TPU memang tidak singkat, karena harus melewati rangkaian proses hingga akhirnya lahan dapat resmi menjadi bagian dari aset Pemkot Bogor. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut terlibat sejak tahap awal, bukan hanya menunggu hasil akhir.

“Bogor Timur yang memang belum memiliki lahan TPU ini harus disyukuri. Usulan ini baru terealisasi setelah melewati proses panjang. Jadi saya libatkan masyarakat untuk kerja bakti,” ujar Jenal Mutaqin.
Meski TPU yang disiapkan berada di Sindangrasa dan saat ini berukuran 1.008 meter persegi, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya pelebaran di masa mendatang. Pernyataan ini penting karena kebutuhan pemakaman biasanya bersifat jangka panjang, mengikuti pertumbuhan penduduk dan dinamika layanan antarwilayah.
Jenal juga menekankan agar lahan tersebut digunakan secara ikhlas untuk kepentingan warga se-Kecamatan Bogor Timur. Ia memandang kerja yang dilakukan pada tahap awal adalah bentuk ikhtiar bersama agar fasilitas dasar ini benar-benar hadir dan bermanfaat. Dengan pendekatan gotong royong, pemerintah berupaya membangun rasa memiliki dari warga, sehingga rencana pembangunan tidak berhenti di dokumen, tetapi berlanjut pada pemanfaatan yang teratur.
“Meskipun ini lokasinya di Sindangrasa, tapi saya minta keikhlasannya untuk digunakan warga se-Kecamatan Bogor Timur. Kita ikhtiar untuk semua,” kata Jenal Mutaqin.
Karena lahan sudah resmi menjadi aset pemerintah, Jenal meminta warga untuk merawat dan menjaga area TPU. Permintaan ini tidak hanya menyangkut kebersihan fisik, tetapi juga disiplin pemanfaatan sesuai fungsi pemakaman umum. Pemerintah juga menyiapkan skema kepengurusan yang nantinya melibatkan warga setempat, dengan peran tokoh pemerintahan wilayah seperti camat dan lurah untuk diakomodir.
Dengan model kepengurusan yang melibatkan unsur masyarakat, pengelolaan TPU diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan warga. Selain itu, pendekatan tersebut memberi ruang bagi warga untuk ikut mengawasi pemanfaatan lahan agar sesuai aturan, sekaligus menjaga keberlanjutan fasilitas. Jenal menyatakan fokus utama adalah dampak nyata bagi masyarakat ke depan, bukan sekadar penyediaan fisik di awal.
“Nanti pak camat dan pak lurah untuk diakomodir kepengurusannya. Yang paling penting, apa yang kita lakukan hari ini untuk masyarakat ke depannya,” ungkap Jenal Mutaqin.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Disperumkim Kota Bogor, Erwin Gunawan, menjelaskan bahwa penyediaan lahan pemakaman merupakan salah satu tugas prioritas Disperumkim. Ia menyampaikan bahwa TPU di Sindangrasa menambah jumlah daftar TPU yang sudah ada di enam kecamatan di Kota Bogor.
Erwin merinci keberadaan TPU di beberapa wilayah, seperti TPU Mulyaharja di Bogor Selatan, TPU Cimahpar di Bogor Utara, TPU Setu Gede di Bogor Barat, serta TPU Kayumanis dan Blender di Tanah Sareal. Dengan adanya TPU di Bogor Timur, maka tinggal dua kecamatan yang sebelumnya belum memiliki lahan TPU yang memadai, kini mulai ditutup melalui proses panjang yang berujung pada ketersediaan lahan.
Ia menyebut bahwa Bogor Tengah dan Timur sebelumnya menjadi bagian yang masih menunggu ketersediaan, dan kini Bogor Timur sudah memiliki TPU melalui proses perjalanan yang panjang. Penambahan ini diharapkan membantu pemerataan layanan pemakaman antarwilayah, sehingga warga tidak harus mencari solusi di luar kecamatan terlalu jauh.
“Alhamdulillah sekarang Bogor Timur sudah ada dengan proses perjalanan yang panjang,” tutup Erwin Gunawan.
Jika dilihat dari sisi layanan publik, ketersediaan TPU di Bogor Timur berpengaruh langsung pada kenyamanan warga dalam mengakses fasilitas pemakaman umum. Dalam praktiknya, keberadaan lokasi yang dekat dengan lingkungan memudahkan koordinasi keluarga, aparat, serta pengelola kegiatan pemakaman. Selain itu, TPU yang dikelola dengan baik juga mengurangi potensi masalah sosial seperti sengketa pemanfaatan lahan atau ketidakpastian prosedur.
Kerja bakti yang melibatkan warga sekaligus menjadi strategi keberlanjutan. Ketika masyarakat ikut membersihkan dan mempersiapkan area, mereka cenderung lebih menjaga fasilitas yang akan digunakan bersama. Pemerintah pun dapat membangun komunikasi sejak awal, sehingga ketika proses pembangunan fisik dimulai, warga sudah memahami arah pengelolaan dan fungsi lahan. Dengan demikian, TPU di Sindangrasa tidak hanya menjadi proyek infrastruktur, tetapi juga bagian dari tata kelola layanan dasar yang lebih tertata untuk jangka panjang.






Tidak ada komentar