Penertiban angkot Bogor, 39 kendaraan terjaring di Sukasari

3 menit membaca View : 5
Abdul Halim
Bogor, News - 25 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah Kota Bogor kembali menggelar operasi gabungan penertiban angkutan umum. Pada Jumat, 25 September 2026, sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, 34 kendaraan dikenakan penilangan karena tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sejumlah kendaraan lainnya juga menjalani penyitaan unit karena ditemukan pelanggaran saat operasi berlangsung.

39 angkot dan AKDP terjaring di Jalan Siliwangi Sukasari

Operasi gabungan ini dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan melibatkan personel TNI serta Polri. Lokasi penindakan dipilih di ruas Jalan Siliwangi, tepatnya di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, yang menjadi titik aktivitas angkutan umum.

Penertiban tidak hanya berfokus pada pemeriksaan fisik kendaraan, tetapi juga pada kepatuhan administratif. Dari puluhan kendaraan yang terjaring, mayoritas mendapatkan sanksi karena dokumen tidak dapat ditunjukkan pada saat pemeriksaan, sehingga petugas mengeluarkan penilangan sesuai mekanisme penindakan yang berlaku.

34 kendaraan ditilang, dokumen SIM dan KIR jadi fokus

Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan dokumen. Dalam operasi tersebut, kendaraan yang tidak dapat memperlihatkan kelengkapan seperti SIM dan surat KIR dikenakan penilangan sebanyak 34 unit.

Pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting karena dokumen tersebut berkaitan dengan kelayakan pengoperasian kendaraan dan pemenuhan standar keselamatan. Ketika dokumen tidak tersedia atau tidak sesuai, petugas tidak bisa melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya tanpa konsekuensi penindakan.

Kendaraan disita bila ditemukan pelanggaran saat operasi

Selain penilangan, operasi juga menghasilkan penyitaan unit untuk beberapa kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan dalam pemeriksaan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, sehingga kendaraan yang bermasalah tidak langsung kembali beroperasi sebelum persoalannya diselesaikan.

Langkah penyitaan biasanya menjadi bagian dari proses penertiban agar pelanggaran tidak berulang. Dengan adanya tindakan tegas di lapangan, diharapkan pengusaha atau pengemudi angkutan umum lebih disiplin menyiapkan dokumen dan memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Penataan angkutan umum dikaitkan batas usia teknis

Wakil Wali Kota Bogor mengaitkan operasi penertiban ini dengan program penataan angkutan umum, terutama untuk kendaraan yang telah melewati batas usia teknis. Jenal menyebut jumlah eksisting angkot yang tercatat sekitar 1.781 unit, dan menyatakan bahwa dari jumlah tersebut sudah ada sekitar 1.200 angkot yang terhapuskan.

Dalam praktiknya, angkutan yang terjaring juga diberi penandaan melalui pemasangan stiker informasi berdasarkan usia kendaraan. Penandaan tersebut membantu memetakan status kendaraan, sekaligus menjadi bagian dari proses penataan agar roda transportasi umum lebih tertib dan sesuai regulasi.

Penertiban rutin tiap pekan sesuai Perda dan Perwali

Jenal menegaskan bahwa penertiban tidak berhenti pada satu kegiatan saja. Pemkot Bogor akan melaksanakan penertiban secara rutin setiap pekan, dengan jadwal pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Ia menyebut langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

Operasi dilakukan melalui Dishub dengan dukungan TNI dan Polri, serta mengacu pada regulasi yang mencakup ketentuan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Perda, hingga Perwali. Dengan pola ini, penegakan aturan diharapkan berjalan konsisten, tidak sporadis, dan mampu menertibkan angkutan umum dari sisi administrasi maupun kepatuhan operasional.

Dampak ke warga Bogor Timur dan pengguna angkutan

Bagi warga yang menggunakan angkot atau AKDP di wilayah Bogor Timur, operasi seperti ini berpotensi memengaruhi ketersediaan kendaraan di jam-jam tertentu, terutama saat unit yang bermasalah ditilang atau disita. Namun, penindakan juga bertujuan menekan risiko keselamatan dan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan dokumen serta standar kelayakan.

Penertiban yang terarah di titik seperti Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, membuat penumpang dan masyarakat lebih mudah melihat bahwa pengawasan dilakukan nyata di lapangan. Di sisi lain, pelaku usaha angkutan memiliki insentif untuk merapikan administrasi, menyiapkan dokumen seperti SIM dan surat KIR, serta menyesuaikan armada dengan ketentuan batas usia teknis.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x