Penataan kawasan Puncak, 79 bangunan tanpa izin di Pasar Cisarua dibongkar

3 menit membaca View : 7
Abdul Halim
News, Peristiwa - 23 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Penataan kawasan Puncak di Kabupaten Bogor kembali digelar. Sebanyak 79 bangunan tanpa izin di sekitar Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, dibongkar petugas gabungan pada Selasa, 22 September 2026. Penertiban ini juga menyasar lapak pedagang kaki lima yang sebelumnya berada di area Jalan Raya Puncak dekat pasar tersebut.

Langkah pembongkaran dilakukan untuk memastikan kawasan Pasar Cisarua ditata sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya melibatkan perangkat daerah, unsur TNI dan Polri, serta penggunaan alat berat untuk bangunan yang membutuhkan penanganan khusus. Setelah dibersihkan, pemerintah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan agar area bekas bangunan tidak kembali dipenuhi kios atau bangunan baru.

79 bangunan tanpa izin di Pasar Cisarua jadi sasaran penertiban

Penertiban berfokus pada bangunan yang diketahui tidak mengantongi izin. Menurut Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, petugas turun untuk menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di wilayah Pasar Cisarua.

Rhama menjelaskan bahwa jumlah bangunan yang ditangani mencapai 79 unit. Selain bangunan, keberadaan lapak PKL juga ikut dibenahi karena dinilai berada di area yang perlu ditata ulang. Dengan penertiban ini, aktivitas di sekitar pasar yang sebelumnya dipenuhi bangunan dan lapak diharapkan bisa kembali tertata dan mengikuti rencana penataan kawasan.

Proses pembongkaran pakai alat berat dan kerja manual di lokasi

Pembongkaran tidak dilakukan secara seragam. Petugas menggunakan alat berat jenis beko dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor untuk merobohkan bangunan yang memerlukan penanganan menggunakan mesin. Pada bagian lain, pembongkaran dilakukan secara manual oleh personel yang berada di lokasi.

Rhama menyebutkan bahwa bangunan yang masih berdiri dibongkar dengan beko dari Dinas PUPR dan dikerjakan secara manual oleh anggota. Keberadaan dua metode ini membuat proses lebih cepat, sekaligus menyesuaikan kondisi bangunan di lapangan yang tidak semuanya memiliki struktur serupa.

Selama kegiatan berlangsung, petugas gabungan turut memastikan area bisa dikosongkan dan dibongkar sesuai tahapan pelaksanaan. Hasilnya, kawasan di sekitar Pasar Cisarua yang sebelumnya dipenuhi bangunan dan lapak mulai dibersihkan.

Warga diberi kesempatan bongkar mandiri sebelum petugas turun

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah ini dimaksudkan agar proses penertiban berjalan tertib dan pemilik memiliki waktu untuk menyesuaikan.

Namun, ketika pelaksanaan penertiban dimulai, masih ada sejumlah bangunan yang belum dibongkar. Karena itu, petugas gabungan melanjutkan penanganan langsung di lokasi untuk memastikan area sasaran benar-benar kosong dari bangunan tanpa izin.

Dalam pelaksanaannya, unsur TNI dan Polri ikut dilibatkan bersama jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bogor serta Kecamatan Cisarua. Keterlibatan lintas unsur ini biasanya diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran selama proses pembongkaran berlangsung.

Setelah dibongkar, lahan diarahkan jadi taman dan ruang hijau

Penertiban tidak berhenti pada proses pembongkaran. Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan rencana pemanfaatan lahan setelah bangunan ditertibkan. Area yang sebelumnya digunakan untuk bangunan tanpa izin dan lapak PKL diarahkan agar tidak kembali dipenuhi kios atau bangunan baru.

Rhama menyatakan bahwa penataan mengarah pada perubahan fungsi menjadi taman dan lahan hijau. Harapannya, kawasan sekitar Pasar Cisarua terlihat lebih tertib, memiliki ruang terbuka, serta memberi nilai tambah bagi lingkungan sekitar pasar.

Untuk mendukung rencana tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor diminta melakukan penanaman tanaman hias di area yang telah dibersihkan. Rhama juga menegaskan penanaman diarahkan agar memperindah lokasi sekaligus mencegah lahan yang sudah ditertibkan dimanfaatkan kembali untuk mendirikan kios atau bangunan tidak sesuai rencana.

Dengan perubahan fungsi tersebut, area yang sebelumnya menjadi tempat berdirinya puluhan bangunan tanpa izin diharapkan beralih menjadi ruang publik yang lebih tertata melalui keberadaan taman dan ruang hijau di sekitar Pasar Cisarua.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x