KPK Amankan Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT dugaan HGB Bogor

4 menit membaca View : 11
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 15 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bogor dan sejumlah wilayah lain pada Senin, 14 September 2026. Dalam pemeriksaan awal, KPK mengaitkan rangkaian OTT tersebut dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, di mana Summarecon disebut sebagai salah satu pihak terkait.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Adrianto merupakan salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Ia juga menyebut jumlah total pihak yang diamankan mencapai 17 orang, terdiri atas Adrianto dan 16 orang lainnya, dan seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi diamankan, total 17 orang dalam OTT

OTT ini menjadi sorotan karena melibatkan figur pimpinan perusahaan properti berskala besar. Adrianto Pitojo Adhi diamankan bersama sejumlah pihak lain, dengan total 17 orang yang terjaring. Pemeriksaan dilakukan secara terpusat di Gedung Merah Putih KPK, yang biasanya menjadi tahap awal untuk menentukan arah dugaan pelanggaran, menguji keterkaitan peran masing-masing pihak, serta merapikan kronologi peristiwa.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterlibatan Adrianto berada dalam konteks rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang sedang ditangani. Pernyataan itu memperjelas bahwa fokus OTT bukan hanya pada satu pihak, melainkan pada proses yang diduga melibatkan koordinasi atau peran berlapis, baik dari sisi korporasi maupun unsur pemerintahan yang mengurus administrasi pertanahan.

Dugaan penyimpangan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Menurut keterangan KPK, OTT ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Dalam penjelasan yang disampaikan, Summarecon disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses pengurusan HGB tersebut.

HGB merupakan instrumen hukum yang lazim digunakan dalam pemanfaatan tanah untuk kegiatan tertentu, sehingga prosedurnya melibatkan tahapan administrasi dan verifikasi. Ketika terjadi dugaan penyimpangan pada proses pengurusan, biasanya yang dipersoalkan meliputi kelengkapan syarat, kesesuaian dokumen, hingga kemungkinan adanya praktik yang mengubah atau mempercepat proses secara tidak semestinya.

Selain unsur perusahaan, KPK juga menyebut keterlibatan pihak-pihak terkait layanan pertanahan. Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan beberapa nama yang berhubungan dengan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang serta kantor pertanahan di wilayah terkait.

Pihak yang diamankan: pejabat pertanahan hingga tokoh politik

KPK menyebut sejumlah nama turut terjaring selain Adrianto. Di antaranya Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Keterlibatan pejabat eselon di lingkungan ATR/BPN menjadi sinyal bahwa perkara ini menyorot rantai proses yang lebih luas, bukan semata urusan administrasi lokal.

Nama lain yang disebut KPK adalah I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota. Dengan adanya keterkaitan antarwilayah, penyidikan berpotensi menelusuri pola yang terjadi di lebih dari satu simpul layanan pertanahan.

KPK juga mengonfirmasi keterlibatan politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen. Keberadaan tokoh politik dalam daftar pihak yang diamankan umumnya membuat proses pembuktian akan menekankan pada dugaan hubungan pengaruh, fasilitasi, atau peran dalam transaksi yang diduga menyimpang.

Barang bukti uang tunai, diperkirakan ratusan miliar rupiah

Dalam OTT tersebut, tim penyidik turut menyita uang tunai dalam berbagai bentuk, baik rupiah maupun valuta asing. Uang disimpan dalam boks, kardus, hingga koper, yang menunjukkan adanya pengemasan dan pemindahan fisik yang terstruktur.

Jumlah barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 20 koper, dengan nilai sementara ditaksir hingga ratusan miliar rupiah. KPK menyatakan masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan nominal pastinya. Tahap verifikasi nilai dan pencatatan detail biasanya penting untuk menghubungkan uang dengan peran masing-masing pihak, termasuk menguji apakah uang tersebut terkait langsung dengan proses pengurusan HGB yang menjadi fokus perkara.

Selain dugaan penyimpangan pengurusan HGB, KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan-penerimaan lain dalam perkara tersebut. Artinya, penyidikan tidak berhenti pada satu jenis dugaan, melainkan membuka ruang penelusuran pada kemungkinan aliran dana atau keuntungan yang muncul sebagai bagian dari rangkaian tindakan.

Proses hukum berjalan, KPK punya waktu 1×24 jam

Menurut ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam OTT ini. Penetapan status hukum biasanya menjadi titik penting, karena menentukan apakah pihak-pihak terkait akan dinaikkan ke tahap tersangka, termasuk memperjelas dasar dugaan pasal yang dikenakan.

Dengan status perkara masih dalam tahap penentuan, fokus berikutnya berada pada hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk penelusuran keterkaitan dokumen pengurusan HGB, peran setiap pihak, serta pengujian hubungan antara barang bukti uang dengan proses yang diduga diselewengkan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x