Stok Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Kemendagri Bongkar 25 Merek dan Proyeksi Rugi Rp89 Triliun

4 menit membaca View : 8
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 15 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Pemerintah menyatakan akan membongkar dan menindak dugaan praktik penipuan terkait beras fortifikasi, yaitu beras yang diklaim diperkaya zat gizi untuk ibu hamil, ibu menyusui, serta balita guna membantu pencegahan stunting. Temuan ini berawal dari pengawasan pasar yang menemukan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi kandungan gizi sesuai yang tertulis pada kemasan, sekaligus ada indikasi penjualan dengan harga yang tidak wajar.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, praktik semacam ini merugikan konsumen karena mereka tidak memperoleh manfaat gizi sebagaimana dijanjikan, bahkan beberapa produk dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang semestinya. Ia menyebut beras fortifikasi idealnya dipasarkan seharga Rp13.500 per kilogram, sementara hasil pemantauan menunjukkan rata-rata harga beras fortifikasi yang diduga bermasalah mencapai Rp23.385 per kg, dan ada yang mencapai Rp57.600 per kg.

25 merek beras fortifikasi diduga tak sesuai klaim gizi

Langkah penindakan ini dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian antara label komposisi fortifikasi dan hasil pengujian mutu produk. Dalam pengawasan tersebut, pemerintah mengidentifikasi 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sesuai klaim pada kemasan.

Nama-nama merek yang disebut terindikasi dalam temuan tersebut meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Temuan ini menjadi dasar pemerintah untuk melanjutkan proses verifikasi dan langkah hukum.

Uji mutu dilakukan di empat laboratorium bersertifikasi

Untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pemeriksaan label, pemerintah menjalankan tahapan uji mutu terhadap produk yang beredar. Pengujian dilakukan di empat laboratorium pengujian bersertifikasi, yaitu Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada kemasan. Selain itu, pemerintah juga memantau harga di pasaran untuk melihat apakah ada pola penetapan harga yang menyimpang dari ketentuan yang diharapkan.

Harga melonjak, Amran sebut kerugian bisa mencapai Rp89 triliun

Selain aspek kandungan gizi, pemerintah menyoroti disparitas harga. Amran menyatakan bahwa beras fortifikasi yang seharusnya dijual pada kisaran Rp13.500 per kilogram justru ditemukan dijual dengan harga rata-rata Rp23.385 per kg. Bahkan, ada produk yang tercatat dijual hingga Rp57.600 per kg.

Atas temuan tersebut, pemerintah memperkirakan dugaan markup atau selisih harga dapat merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Perhitungan yang disebutkan mengacu pada selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dengan harga jual seharusnya, lalu dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik.

Amran menilai praktik semacam ini berpotensi menekan ekonomi masyarakat karena keuntungan ditarik dari kelompok yang membutuhkan. Ia juga menilai dampaknya tidak hanya pada sisi kualitas, tetapi juga pada beban pengeluaran keluarga.

Dampak ke program penurunan stunting dan tindak lanjut penegakan hukum

Amran menilai dugaan praktik tersebut dapat menghambat upaya pemerintah menekan angka stunting. Alasannya, masyarakat membeli beras dengan klaim bergizi, namun yang diterima tidak sesuai. Bagi kelompok sasaran seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, ketidaksesuaian kandungan fortifikasi berpotensi mengurangi efektivitas program yang ditujukan untuk perbaikan gizi.

Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses tindak lanjut disebut akan dilakukan dengan bekerja sama bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memverifikasi temuan dan mendalami unsur pidananya. Selain memverifikasi, pemerintah juga menyiapkan langkah penarikan produk dari peredaran serta pencabutan izin, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Potensi pelanggaran KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut dugaan praktik ini terindikasi melanggar ketentuan pidana karena memperdaya konsumen dan melakukan penipuan terkait mutu barang dagangan. Ia mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, ia juga menyatakan pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label kemasan. Menurutnya, dampaknya merugikan konsumen dari sisi kualitas sekaligus dapat berdampak pada perekonomian karena konsumen membayar produk dengan klaim yang tidak terbukti.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x