Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot Uzur dan AKDP, 1.025 Unit Ditindak

3 menit membaca View : 9
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 15 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Dishub Kota Bogor menggelar penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang melebihi batas usia teknis operasional serta Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Hingga 14 September 2026, sebanyak 1.025 unit angkot yang dinilai uzur telah ditindak dari total 1.780 armada yang melampaui usia teknis. Langkah penertiban ini dilakukan melalui operasi gabungan bersama unsur kepolisian dan pihak terkait, sekaligus untuk memastikan kendaraan umum tetap memenuhi kelayakan jalan dan tertib administrasi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa dari total penindakan tersebut, 626 unit mengalami pencabutan izin, sedangkan 399 unit lainnya diberlakukan pembekuan. Dengan komposisi itu, progres penanganan mencapai 57,6 persen. Sisa armada yang masih berada di atas ambang usia operasional tercatat sebanyak 755 unit, dan akan menjadi fokus penindakan pada tahap berikutnya.

Operasi gabungan, fokus angkot uzur dan aturan usia teknis

Dody menyebutkan bahwa penertiban dilakukan secara konsisten melalui operasi gabungan bersama kepolisian, Denpom, kejaksaan, Organda, pengurus jalur, hingga KNPI. Pola operasi seperti ini biasanya dipilih agar pemeriksaan tidak hanya berhenti di tingkat dokumen, tetapi juga menyentuh aspek kelayakan kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

Dalam praktiknya, petugas melakukan penghentian kendaraan di titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan surat dan kondisi armada. Salah satu lokasi yang disebut adalah Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, tepat di depan Gedung Mega M. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa surat-surat serta menilai kelaikan jalan kendaraan umum yang melintas.

Penindakan AKDP tetap bisa dilakukan di Kota Bogor setelah koordinasi

Meski AKDP berada di bawah kewenangan Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kota Bogor tetap dapat menindak di wilayahnya. Dody menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah koordinasi resmi, khususnya untuk kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan jalan atau tidak melengkapi dokumen administrasi.

Dengan pendekatan koordinatif, pengawasan tidak berhenti pada batas administrasi kewenangan. Tujuannya adalah memastikan pengguna jasa memperoleh layanan transportasi yang aman. Dalam konteks AKDP, ketertiban dokumen juga berpengaruh pada kelancaran pengendalian armada, karena dokumen menjadi prasyarat untuk menilai kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan trayek tertentu, dari angkot kota hingga AKDP jurusan Cibinong-Pagelaran

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menjelaskan bahwa penertiban memfokuskan pemeriksaan pada angkot trayek 16 dan 07 untuk angkutan kota. Sementara itu, untuk AKDP, pemeriksaan diarahkan pada trayek 32 jurusan Cibinong-Pagelaran.

Ridwan menyebutkan bahwa dari sekitar 35 kendaraan yang diperiksa, belasan armada kedapatan melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan usia teknis, tetapi juga menyangkut kepatuhan dokumen. Untuk AKDP, lebih dari 10 kendaraan terjaring karena pengemudi tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan buku KIR. Adapun untuk angkot kota, tercatat lima kendaraan masuk catatan tindakan terkait batas usia operasional.

Sanksi lanjutan untuk armada bandel, dicoret lalu dikandangkan

Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan apabila pemilik atau pengemudi angkot tetap mengoperasikan kendaraan yang sudah melewati batas usia teknis. Pada tahap awal, penindakan dilakukan terhadap armada yang teridentifikasi melanggar, lalu penertiban akan berlanjut dengan langkah penanganan yang lebih tegas untuk mencegah pengoperasian ulang.

Ia menyatakan bahwa armada yang sudah dicoret atau yang diproduksi tahun 2000 ke bawah namun masih nekat beroperasi akan langsung dikandangkan. Kebijakan ini menekankan efek jera sekaligus mengurangi risiko operasional dari kendaraan yang secara teknis sudah tidak memenuhi standar usia.

Selain penindakan, Dishub juga mengimbau pengemudi angkutan umum agar selalu melengkapi dokumen administrasi dan memastikan armada berada dalam kondisi layak jalan. Pemeriksaan dokumen seperti STNK dan buku KIR menjadi bagian penting karena berhubungan langsung dengan verifikasi kepatuhan kendaraan, sementara kelayakan jalan berkaitan dengan keselamatan pengguna jasa.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x