Reforma Agraria di Bogor, Aliansi Sukajaya Melawan desak RUU dan badan di bawah Presiden

3 menit membaca View : 7
Abdul Halim
Hukum & Kriminal, News - 08 Sep 2026

INFOSENTULCITY.ID – Aliansi Sukajaya Melawan, warga Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria. Mereka juga meminta pembentukan Badan Reforma Agraria yang berada langsung di bawah Presiden, sebagai penggerak utama penataan ulang penguasaan tanah yang dinilai timpang dan memicu konflik agraria berkepanjangan.

Desakan ini muncul sebagai respons atas konflik agraria yang sudah lama bersinggungan dengan PT PMC dan berdampak pada kehidupan masyarakat setempat. Dalam pernyataan sikap berjudul “Segerakan Reforma Agraria Sejati”, warga menekankan reforma agraria yang dimaksud tidak berhenti pada wacana, melainkan harus berorientasi pada redistribusi lahan serta pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya petani, buruh tani, dan warga lokal.

Desak pengesahan RUU Reforma Agraria berpihak pada rakyat

Aliansi Sukajaya Melawan menilai ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia telah menjadi akar kemiskinan sistemik. Menurut mereka, pola penguasaan yang semakin terkonsentrasi pada segelintir korporasi membuat masyarakat yang mengelola tanah secara turun-temurun kerap kehilangan akses dan hak atas ruang hidupnya.

Warga kemudian menempatkan RUU Reforma Agraria sebagai pintu perubahan yang harus segera ditetapkan. Mereka menuntut substansi aturan tersebut berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya mengatur mekanisme administratif tanpa dampak nyata di lapangan. Fokusnya, kata mereka, adalah penataan struktur penguasaan tanah yang lebih adil dan memastikan hak masyarakat atas lahan tidak terus melemah.

Badan Reforma Agraria di bawah Presiden untuk eksekusi kebijakan

Selain pengesahan RUU, tuntutan yang juga disorot adalah pembentukan Badan Reforma Agraria yang otoritatif dan langsung berada di bawah Presiden. Warga berharap posisi kelembagaan seperti ini mampu mempercepat koordinasi lintas sektor dan mengurangi hambatan implementasi kebijakan di berbagai level.

Dalam pandangan Aliansi Sukajaya Melawan, reforma agraria yang efektif membutuhkan otoritas yang jelas, kewenangan yang kuat, serta kemampuan mengeksekusi penyelesaian konflik. Karena itu, mereka menolak pendekatan yang terfragmentasi dan meminta badan khusus menjadi pusat komando kebijakan reforma agraria secara nasional, bukan sekadar tim ad hoc.

Penyelesaian konflik agraria struktural, tidak terbatas Sukajaya

Pernyataan sikap itu juga menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus menyasar akar persoalan secara struktural. Warga menyatakan ruang konflik tidak semata-mata berada di Sukajaya, sehingga solusi tidak boleh berhenti pada penanganan kasus lokal tanpa kerangka kebijakan yang lebih luas.

Dalam konteks ini, Aliansi Sukajaya Melawan mendorong agar pemerintah menata kembali penguasaan lahan yang timpang di seluruh wilayah konflik. Dengan cara tersebut, mereka berharap konflik berkepanjangan tidak terus berulang, sementara masyarakat di daerah lain tidak mengalami nasib serupa.

Evaluasi izin korporasi dan tuntutan pencabutan

Poin lain yang disuarakan warga adalah evaluasi sekaligus pencabutan izin korporasi yang dinilai merampas ruang hidup masyarakat serta merusak lingkungan. Mereka menempatkan isu lingkungan sebagai bagian dari keadilan reforma agraria, bukan aspek yang berdiri sendiri.

Warga juga menyoroti bahwa kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya berbentuk hilangnya akses lahan, tetapi juga dampak terhadap keberlanjutan hidup dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Karena itu, mereka meminta proses penilaian izin korporasi dilakukan secara serius, dengan mempertimbangkan dampak nyata di lapangan.

Komitmen mengawal tuntutan hingga tuntas

Aliansi Sukajaya Melawan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan tersebut secara bersama-sama hingga tuntas. Mereka menyatakan seruan ini disampaikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, sejalan dengan harapan agar kedaulatan pangan, keadilan sosial, dan kemakmuran rakyat benar-benar hadir dalam kebijakan reforma agraria.

Dalam pernyataan yang tertanggal 7 September 2026, warga juga menegaskan dasar tuntutan mereka merujuk pada mandat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Seruan penutup yang mereka gaungkan berbunyi “Tanah Milik Rakyat! Reforma Agraria Sejati, Sekarang Juga!”

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x