
Insentif untuk 8.400 guru ngaji di Kabupaten Bogor sempat tidak terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, menyampaikan bahwa program yang sebelumnya berjalan justru belum teranggarkan pada tahun anggaran tersebut, sehingga baru diketahui saat proses pembahasan anggaran berjalan.

Agus menjelaskan jumlah penerima terdiri dari 4.700 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah dan 3.700 guru TPQ. Pada periode-periode sebelumnya, masing-masing guru menerima insentif Rp700 ribu per tahun. Namun, ketika pembahasan APBD 2026 berlangsung, insentif tersebut terlewat, lalu kembali dimasukkan setelah DPRD menjalankan fungsi penganggaran, khususnya melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).

Menurut Agus Salim, persoalan ini terungkap saat DPRD menelaah dan menguji kelengkapan anggaran dalam tahapan pembahasan, termasuk di forum Banggar. Ia menilai keterlambatan masuknya anggaran bukan karena ada niat menghapus program, melainkan karena proses penganggaran yang tidak menangkap kebutuhan tersebut sejak awal.
Agus menekankan bahwa guru ngaji sudah ada dan telah menjalankan peran pendidikan keagamaan di masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, insentif yang selama ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah dinilai seharusnya tetap berlanjut, bukan dihentikan hanya karena administrasi anggaran.

Dalam pandangannya, insentif tersebut merupakan hak para guru secara keagamaan dan sosial. Ia menyebut besaran insentif bukan ukuran besar-kecil semata, melainkan bentuk pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam pendidikan keagamaan yang menyentuh langsung aktivitas masyarakat.
Setelah pembahasan, anggaran untuk 8.400 guru ngaji akhirnya dipastikan masuk ke APBD Perubahan 2026. Agus menyebut pembahasan berujung pada keputusan bahwa nominal insentif dinaikkan menjadi Rp1 juta per guru, bukan sekadar dikembalikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ia menuturkan bahwa angka alokasi awal yang dibahas mencapai Rp8,4 miliar. Dalam rapat, Bupati Bogor Rudy Susmanto juga mengarahkan agar tidak hanya “dibalikin”, tetapi ditambahkan. Dengan skema Rp1 juta bagi 8.400 penerima, total anggaran yang dialokasikan sekitar Rp8,4 miliar, sehingga penyesuaian nominal sekaligus menjadi bagian dari keputusan kebijakan.
Agus juga menyampaikan bahwa sempat ada usulan agar nilai insentif dinaikkan menjadi Rp1,2 juta per guru. Meski demikian, angka yang kemudian disepakati dalam pembahasan dan ditegaskan dalam rapat paripurna adalah Rp1 juta per guru. Ini berarti, meski terdapat ruang aspirasi untuk kenaikan lebih tinggi, hasil akhir tetap pada angka yang disepakati bersama untuk masuk ke APBD Perubahan 2026.
Kenaikan insentif dari Rp700 ribu menjadi Rp1 juta per tahun membawa konsekuensi langsung pada penerimaan guru ngaji. Bagi penerima, penambahan nominal dapat membantu menutup kebutuhan rutin dan menjaga keberlanjutan pengabdian yang biasanya dijalankan dengan dukungan terbatas. Di sisi lain, bagi pemerintah daerah, kenaikan juga mencerminkan komitmen pembiayaan yang lebih kuat untuk program pendidikan keagamaan.
Agus memandang insentif tetap perlu menjadi perhatian karena guru ngaji memiliki peran dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat. Peran tersebut tidak berhenti pada kegiatan pembelajaran semata, tetapi juga membentuk ekosistem pembinaan yang berlangsung secara berulang dan terstruktur melalui lembaga seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah dan TPQ.
Dengan demikian, perubahan anggaran ini dapat dibaca sebagai koreksi atas celah administrasi penganggaran sekaligus penguatan dukungan. DPRD dan eksekutif pada akhirnya sepakat bahwa program tidak boleh berhenti hanya karena proses penetapan anggaran awal belum memuat komponen tersebut.
Meski anggaran dipastikan masuk APBD Perubahan 2026, realisasi tetap bergantung pada tahapan administrasi berikutnya. Agus menyebut proses penganggaran masih berjalan dari KUA-PPAS menuju pembahasan rancangan APBD Perubahan 2026.
Setelah pembahasan internal selesai, anggaran juga harus melalui evaluasi gubernur sebelum dapat direalisasikan. Artinya, ada jeda waktu yang masih perlu dilalui agar program insentif bisa benar-benar dibayarkan kepada para penerima.
Agus menegaskan tidak ada niatan menghilangkan anggaran tersebut sejak awal. Ia menyebut insentif tidak masuk APBD 2026 karena terlewat dalam proses penganggaran, bukan karena perubahan sikap terhadap pentingnya program. Dengan masuknya anggaran ke APBD Perubahan 2026 dan kenaikan nominal menjadi Rp1 juta, arah kebijakan kembali jelas, yaitu menjaga keberlanjutan dukungan untuk guru ngaji di Kabupaten Bogor.






Tidak ada komentar